berikutini trik yang biasa digunakan oleh pengguna fotocopy ketika mendapati job fotocopy buku bolak balik dalam jumlah yang banya, anda bisa menyimaknya di bawah ini. letakkan buku yang mau di copy pada kaca scan, cek kira2 ukuran bukunya muat di kertas ukuran apa. misal saya mau copy buku tematik ukuran 18 x 27 cm isi 800 halaman. berarti
Untukpengguna mesin mini baik merk brother ataupun merk lainnya yang tidak memiliki fitur DADF biasanya kesulitan saat mendapatkan pekerjaan yang harus bola
Caraprint bolak-balik seperti buku dengan printer yang sudah mendukung fitur duplex jauh lebih mudah lagi. Sebab, kamu hanya perlu langsung mencetak dokumen tersebut dan beberapa printer bahkan ada yang menyediakan pengaturan cetak duplex secara otomatis. Agar fitur cetak bolak-balik ini aktif, maka kamu harus mengaktifkan menu Double-sided
2 Cara Print Bolak Balik Secara Manual. Jika printer kamu tidak mendukung fitur print duplex, tidak perlu khawatir karena masih bisa mencetak dokumen bolak-balik secara manual. Saat print dokumen
CaraPrint Dokumen Bolak Balik Menggunakan Printer Epson Assalamualaikum teman teman kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana cara print dokumen bolak balik menggunakan printer epson L3110. untuk dokumenya sendiri dapat berupa file ms. word, PDF, PPT atau exel untuk pengaturannya kita harus m
Ks5uAps.
Setelah melangsungkan pernikahan, wajib hukumnya untuk melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah. Fotocopy buku surat nikah ini nantinya akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di dalam surat keterangan nikah serta dibubuhkan stempel dari KUA untuk buku surat nikah yang dilegalisir. Ada cara fotocopy buku surat keterangan nikah untuk legalisir yang bisa Anda terapkan, yakni dengan menerapkan cara fotocopy atas-bawah. Bagaimana cara fotocopy buku surat nikah untuk legalisir? Berikut ini adalah informasi selengkapnya Fotocopy atas-bawah Metode fotocopy yang satu ini biasanya dipakai saat akan memperbanyak dokumen seperti tanda pengenal, SIM, atau KTP. Metode yang sama juga bisa diandalkan sebagai salah satu cara fotocopy buku surat nikah untuk legalisir. Tujuannya agar tampilan buku surat nikah dengan keterangan informasi isi buku dan dicetak di satu halaman yang sama. Fotocopy dengan metode atas-bawah ini bisa diterapkan di semua jenis mesin fotocopy. Meski beberapa mesin fotocopy memiliki tampilan atau pilihan menu yang tidak persis sama, namun pengaturan untuk menerapkan teknik fotocopy ini pasti dapat Anda temukan. Cara Fotocopy atas-bawah Dengan Canon iR 4570 Mesin fotocopy Canon merupakan mesin yang paling banyak digunakan saat ini. Cara fotocopy buku surat nikah untuk legalisir di mesin fotocopy Canon yang bisa Anda lakukan adalah, yang pertama ini bisa Anda coba dengan menggunakan Canon iR 4570. Mesin fotokopi yang satu ini termasuk umum ditemukan dan digunakan oleh beberapa print shop atau tempat fotocopy. Bisa jadi Anda juga memiliki mesin fotocopy ini di tempat Anda. Untuk menerapkan metode fotocopy atas-bawah Anda bisa mulai dengan masuk ke menu Special Feature. Setelah itu akan muncul kotak dialog, di sana Anda akan menemukan Image Combination. Berikutnya atur di 2 on 1, lalu klik Next. Setelah selesai, Anda tinggal ambil buku surat nikah yang akan di-fotocopy, lalu fotocopy sebanyak dua kali berturut-turut masing-masing lembaran yang hendak diperbanyak. Anda tinggal siapkan buku surat nikah yang akan di-fotocopy. Berikutnya buka halaman muka buku surat nikah yang hendak di-fotocopy. Lakukan proses copy dan hasilnya akan muncul dua copy halaman dalam satu halaman hasil fotocopy. Cara Fotocopy Dengan Kyocera m2540/m2045 Cara fotocopy berikutnya akan menggunakan mesin fotocopy mini yang tangguh dari series milik Kyocera. Fitur-fitur yang disajikan juga sangat cocok untuk digunakan bagi para pemula. Dengan tampilan yang user-friendly, Anda bisa dengan cepat beradaptasi menggunakan mesin fotocopy yang satu ini. Langkah-langkah cara fotocopy buku surat nikah untuk legalisir ini dimulai dengan memastikan bagian kaset satu terdapat kertas. Anda bisa menggunakan kertas dengan ukuran F4 di sini. Berikutnya, buka kap mesin fotocopy, lalu posisikan buku nikah yang akan di-fotocopy di sana. Pastikan buku nikah berada pas di ukuran B6. Selanjutnya, Anda akan masuk ke dalam program mesin fotocopy. Klik Function Menu, lalu pilih Combine 2 in 1. Pastikan juga pengaturan size-nya sudah tepat di B6. Atur juga agar pengaturan Zoom berada di 100%. Setelah selesai dengan pengaturan ini, Anda bisa memilih Start untuk memulai proses fotocopy. Jangan lupa untuk membalik pada lembar kedua, lalu klik Start sekali lagi. Klik End setelah proses fotocopy berakhir. Baca juga Cara Ngeprint Bolak Balik dengan Mesin Fotocopy Cara Fotocopy atas-bawah Tanpa Program Anda juga bisa menerapkan cara fotocopy buku nikah untuk legalisir tanpa mengatur pengaturan khusus di mesin fotocopy Anda. Namun, di sini Anda akan membutuhkan ketelitian yang ekstra untuk dapat menghasilkan fotocopy atas-bawah yang rapi. Cara tanpa program ini dapat Anda lakukan dengan memanfaatkan plat kaca mesin fotocopy. Letakkan buku nikah dalam keadaan terbuka pada di plat kaca. Pada bagian bawah isi, beri batas dengan kertas kosong. Setelah selesai, masukkan kembali kertas hasil fotocopy, pindahkan posisi buku nikah di batas kertas tadi, lalu fotocopy sekali lagi. Dengan cara sederhana ini, Anda berhasil membuat efek yang sama dengan cara fotocopy atas-bawah yang menggunakan pengaturan program. Kalaupun Anda ingin menggunakan metode fotocopy atas-bawah ini tapi tetap dengan bantuan pengaturan program mesin atau Anda tidak memakai salah satu dari dua mesin fotocopy yang diulas di atas, maka coba periksa mesin Anda. Carilah menu atau pilihan pengaturan yang serupa dengan menu yang ada pada pengaturan kedua mesin di atas. Lalu, tinggal Anda sesuaikan dengan kebutuhan fotocopy Anda. Untuk melihat beragam tips mesin fotocopy lainnya, segera kunjungi blog Pusat Fotokopi Pusat Fotokopi adalah dealer mesin fotocopy terlengkap dan terbaik yang ada di Jakarta dan Bangka
Apakah kamu sedang mencari cara fotocopy Buku Nikah bolak-balik 8 halaman 4 sisi jadi 1 lembar dengan mesin fotocopy kyocera m2040dn? Jika Ya, maka artikel ini akan membantumu. Cara fotocopy Buku Nikah dengan Kyocera cukup mudah, kamu bisa pakai cara otomatis dengan membuat program Buku tarif yang bisa kamu kenakan yaitu Rp. per lembar bolak-balik dengan HPP sebesar Rp. kertas yang biasa dipakai untuk fotocopy yaitu Folio F4 ukuran 21,5 x 33 cm. Kamu juga bisa pakai kertas A4 21,5 x 29,7 cm.Selain itu, kamu juga dapat terapkan cara fotocopy bolak-balik Buku Nikah ini pada mesin fotocopy kyocera sejenis, antara lain kyocera m2540dn, kyocera m2535dn, kyocera 2640, kyocera m3660idn atau kyocera fotocopy Buku Nikah dengan Kyocera m2040dnFotocopy buku nikah atas bawahCara fotocopy Buku Nikah atas bawah 4 halaman jadi 1 lembar di mesin fotocopy kyocera, berikut langkahnya1. Letakan halaman 1 dan 2 buku nikah di kaca Tekan function menuCombine 2 in 1Original size A5Zoom 100%3. Klik Start untuk Scan ke 1 1x, balik halaman 3 Buku Nikah, letakan di posisi sama tekan Start ke 2 1x, tekan End buku nikah atas bawah dan bolak-balik1. Letakan halaman 1 dan 2 buku nikah di kaca Tekan function menuCombine 2 in 1Original size A5Duplex 1 sided > 2 sidedZoom 100%Kamu juga bisa menu di program IV Buku Nikah. 3. Klik Start untuk Scan 1x untuk hlm 1-2, 4. Klik Start untuk Scan 1x untuk hlm 3-45. Klik Start untuk Scan 1x untuk hlm 7-8 dengan posisi terbalik bawah atas-lihat ilustrasi6. Klik Start untuk Scan 1x untuk hlm 5-6 dengan posisi terbalik, tekan end scanIlustrasi fotocopy Buku NikahBerikut ilustrasi cara fotocopy buku nikah dengan kyocera m2040dnVideo tutorialSimak video cara fotocopy buku nikah step by step dengan kyocera m2040dn. Demikian tutorial cara fotocopy bolak balik Buku Nikah dengan Kyocera m2040dn yang bisa kamu praktikan. Jika kamu ingin mengunduh buku panduan lengkap cara fotocopy dengan kyocera, klik kamu tertarik membeli mesin fotocopy kyocera m2040dn dengan harga paling terjangkau klik gambar/tautan di bawah ini. Beli Kyocera M2040dn sekarang
Minggu 28-05-2023 / 1050 WIB - Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah Pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar Garuda Contoh Fotocopy Buku Nikah Atas Bawah atau Bolak-Balik Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan baru harus melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah. Fotocopy buku surat nikah ini nantinya akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di dalam surat keterangan nikah serta dibubuhkan stempel dari KUA untuk buku surat nikah yang dilegalisir. Ketika kamu ingin mendaftarkan kartu keluarga KK atau Akte lahir anak, pasti pihak administrasi untuk membawa salinan buku nikah dalam bentuk Fotocopy. Fotocopy Buku Nikah ternyata cukup mudah, kamu bisa menggunakan mesin Fotocopy atau mesin printer yang mempunyai fitur fotocopy. Begini caranya. Baca juga Cara Fotocopy Buku Nikah Dengan Kyocera M2040dn, Ternyata Mudah Banget! Baca juga Contoh Fotocopy Buku Nikah yang Benar, Lengkapi Persyaratan Ketika Akan Menikah Baca juga Contoh Fotocopy Buku Nikah Atas Bawah atau Bolak-Balik yang Benar Untuk Legalisir Syarat Legalisasi Buku Nikah 1. Buku Nikah Asli Dibutuhkan dokumen asli karena tanda tangan dan cap instansi akan diberikan pada dokumen tersebut. 2. Fotocopy KTP atau Paspor Siapkan fotocopy KTP suami dan istri. Atau Anda juga dapat menggunakan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk WNA wajib membawa paspor sebagai identitas. 3. Fotocopy Buku Nikah Jangan lupa untuk membawa fotocopy buku nikah yang telah dileglisasi kantor urusan agama setempat sejumlah 3 lembar. 4. Fotocopy Surat Izin Kesediaan Menikah Untuk kamu yang status pernikahan campuran beda negara, diperlukan izin tidak berhalangan atau kesediaan menikah dari kedutaan negara terkait yang telah dialih bahasakan menjadi bahasa Indonesia.
Hi guys, setelah lama gak posting sama sekali disini, akhirnya kali ini saya bisa share pengalaman saya waktu melegalisir dokumen di tiga Kementrian Jakarta; 1. Kementrian Agama 2. Kementrian Hukum dan Ham 3. Kementrian Luar Negeri Secara global, tulisan saya ini bisa jadi panduan kamu yang mau legalisir dokumen” di Tiga Kementrian tersebut, apalagi yang mau tinggal di luar negeri karena ikut suami atau pun untuk lanjut study.. atau apapun yang berhubungan dengan melegalisir dokumen” di ketiga Kementrian ini Akta lahir,SKBM,Buku nikah,dll Kali ini saya melegalisir Buku Nikah keluaran KUA. Kenapa kita harus melegalisir buku nikah kita ke kedutaan sih? Untuk topik ini bakal saya jelasin di artikel selanjutnya. Untuk melegalisir Buku Nikah hal” yang harus kalian lakukan bakal saja jelaskan disini, berdasarkan pengalaman saya kemarin tanggal 11 Mei 2018. Proses melegalisir harus diperhatikan biar gak bolak-balik yaa, yang bakal bikin kamu boros waktu, serta tenaga juga ongkos.. hihihi Syarat melegalisir buku nikah, dan langkah”nya 1. KUA Fotocopy buku nikah 3 rangkap yang sudah di legalisir di KUA. Kua mana? KUA yang menikahkan kalian yaa. Caranya gampang banget cukup datang aja dan bilang mau legalisir copy buku nikah. Saya copy 6 rangkap, buat jaga” 😀 Oiya, biayanya gratis. ^^ 2. Kementrian Agama Datang pagi” jam WIB ke kantor Kementrian Agama Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta – lantai 9. yang sebelumnya ada di lapangan banteng – sekarang sudah kembali ke kantor kementrian agama Apa saja dokumen yang diserahkan ke petugas? – Buku Nikah yang asli – Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA 3 rangkap – Fotocopy CNI -Fotocopy Sertifikat Mualaf pasangan WNA untuk yang beragama Islam dari lahir, membuat surat pernyataan bermaterai kalau suami benar seorang Muslim Serahkan dokumen ke petugas, waktu itu petugasnya bernama Pak Budi dikasih no. hp nya juga ^^ . Penting y gaes, copy buku nikah itu harus 3 rangkap yaa. Proses legalisir di Kemenag cepat kok 20-30 menit aja kalau dokumen kamu lengkap. Biayanya gratis ^^ 3. Kementrian Hukum dan HAM Untuk legalisir di Kemenkuham ini sebenarnya sudah termasuk mudah dan cepat semenjak pelayanan legalisir sudah menjadi online. Kamu gak perlu datang ke Kemenkuham untuk taruh dokumen yang mau dilegalisir, cukup upload foto dokumen yang mau kamu legalisir. Legalisirnya berupa stiker. Tapi, nanti tetap harus datang ke Kantor Kemenkuham untuk mengambil stikernya. Ini langkah”nya ; Foto dokumen yang ingin dilegalisir saya foto bagian buku nikah yang telah dilegalisir KemenAg Registrasi di , buat account Masuk ke BERANDA Klik DAFTAR PERMOHONAN lalu BUAT PERMOHONAN Isi Kolom Biodata 1. Pilih Dokumen Pernikahan 2. Masukan Nomor Dokumen dari Kemenag 3. Jumlah Dokumen yang kamu mau legalisir saya pilih 4, karena ada 2 buku nikah asli , dan 2 copy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kemenag 4. Tanggal dokumen yang dimaksud adalah tanggal Kemenag melegalisir dokumen 5. Masukan nama pejabat yang mendatangani dokumen di Kemenag ada otomatisnya juga, kalau gak otomatis kemungkinan salah input namanya 6. Jabatannya terisi otomatis sesuai jabatan pejabatnya di point 5 7. Isi Lembaga Kementrian RI 8. Negara tujuan kamu mau ke Kedutaan Negara Mana saya pilih Netherland 9. Ini otomatis terisi 10. Pilih file foto dokumen yang kamu mau legalisir. Saya legalisir 4 dokumen, tapi hanya satu foto yang saya upload. Fotonya harus jelas ya legalisisr dari kemenagnya, kalau gak jelas permohonan pasti DITOLAK 11. Simpan dan lanjutkan Cek di daftar permohonan, kalau ada tulisan lihat berarti sedang proses, jangan lupa selalu cek di notifikasi yaa, juga email Permohonan dokumen diproses 1×24 jam dari waktu kamu upload dokumen, tapi saya terima 4 jam setelahnya. Nanti kamu akan mendapatkan email dari kemenkuham yang memberitahu dokumen kamu ditolak atau disetujui. Kalau disetujui kamu print voucher dan bawa ke Kemenkuham di esok harinya. Untuk legalisir dokumen di Kemenkuham sekarang ini sudah tidak di Gedung Kemenkuham sendiri ya. Untuk legalisir dokumen kemenkuham sudah pindah ke Gedung Cik’s Cikini, dekat dengan stasiun Cikini , sebrangny KFC Cikini. Kalau kalian naik ojol kalian langsung aja ketik di destination Gedung Cik’s pasti langsung muncul Sampai di Gedung Cik’s kalian bisa langsung bayar ke Teller BNI atau BJB, pilih sesuka kamu aja D, jangan lupa serahin juga print vouchernya Biayanya Rp. / dokumen Setelah bayar, kamu ke loket 1, kasih bukti bayar ke petugas, dan tunggu sampai nama kamu dipanggil. sekitar 10-30 menit. Taaaaa…. ddaaaaa stiker sudah bisa kamu ambil dan tempel yaa. Tempelnya jangan asal tempel ya, mending minta bantu petugasnya bantuin kamu nempel, soalny klo salah nempel bisa ditolak di Kemenlu nanti. >. 1. BUAT PERMOHONAN —-> KLIK ICON DIBAWAH 4. KLIK KEMENLU 5. PILIH NEGARA TUJUAN saya pilih Netherlands 6. PILIH TAMBAH DOKUMEN, LALU PILIH PILIHAN DOKUMEN YANG AKAN DILEGALSIIR saya pilih Akte Nikah 7. Pilih TAMBAHKAN FOTO—-> setelah upload Foto Dokumen pilih SELANJUTNYA —> – Isi No. Pengesahan dengan Nomor Pengesahan dari Kemenkuham nomor stiker – Isi Nama Pengesah dengan nama pejabat yang menandatangani stiker – Isi Instansi/Lembaga dengan Kementrian Hukum dan HAM – Keterangan, saya isi dengan Keterangan 2 buku nikah dan 2 copy buku nikah Bila lebih dari 1 dokumen pilih YES, bila tidak pilih NO Lalu pilih tanda √ 8. Mengisi Kolom ini dengan TANDA TANGAN , Lalu pilih tanda √ LANGKAH KEDUA 1. Setelah langkah pertama selesai, pilih PEMBERITAHUAN untuk mendapatkan PEMBERITAHUAN terbaru 2. Kalau kamu mendapatkan pesan PERMOHONAN TERKIRIM , harap bersabar ini berarti dokumen akan diproses verifikasi oleh admin. 3. Kalau dokumen kamu sudah di verifikasi oleh admin, maka kamu akan mendapatkan pesan UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN . Pembayaran ini dilakukan di Bank Mandiri yang masih satu area dengan Kemenlu, tapi beda Gedung yaa, kamu harus jalan kaki beberapa ratus meter untuk ke Gedung ini, gedungnya gak jauh kok ^^ tapi kamu harus titip ID Card kamu, karna harus pakai kartu Visitor untuk masuk ke Gedung ini, kebetulan saya memang tidak punya account Bank Mandiri. Saya dengar yang punya ATM Mandiri bisa bayar lewat ATM, tapi saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Menurut saya kalaupun saya punya kartu Mandiri, sayya bakal tetap bayar di Teller, karena ada kode khususnya. Main aman ajalah kitaa 😀 4. Setelah bayar, kamu harus UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN di menu 2. UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN 5. Kalau kamu sudah upload bukti pembayaran, kamu tinggal menunggu VERIFIKASI PEMBAYARAN yang kamu check di menu PEMEBERITAHUAN. Dan di pemberitahuan ini juga akan info kapan kamu harus datang kembali untuk mengambil stiker. LANGKAH KETIGA 1. Jika kamu notif untuk datang kembali sudah kamu terima, pilih menu 3. PERMOHONAN SELESAI 2. Lalu beri survey KEPUASAN PELANGGAN dan KLIK Tanda Panah —> 3. Setelah KLIK Tanda Panah —> , nanti kamu akan mendapatkan Notifikasi seperti ini LANGKAH TERAKHIR Setelah kamu mendapatkan notif yang ada barcodenya, kamu datang ke Kemenlu sesuai waktu yang telah ditentukan. Datang kesana membawa dokumen yang akan distiker dengan Map Kuning. Ambil nomor antrian, dan tunggu sampai nomor antrian kita tiba, nomor antrian ini digunakan hanya untuk Penyerahan Dokumen saja, setelah kita menyerahkan dokumen yang mau dilegalisir, kita harus menunggu sampai nama kita dipanggil lagi sekitar 1 jam kurang lebih. Taaddaaaa.. stiker sudah ditempel di dokumen, step selanjutnya tinggal buat apointment ke Kedutaan tujuan kita. LEGALISIR DI KEDUTAAN BELANDA Untuk melegalisir di Kedutaan Belanda, kamu harus buat appointment dulu di sini , saya belum bisa share pengalaman saya legalisir di Kedutaan karna saya memang belum Legalisir Buku nikah, nanti saja kalau mau urus MVV biar sekalian legalisirnya. Tapi, sepengalaman teman yang legalisir kemarin, prosesnya juga mudah kok, buat appointment pilih LEGALISATION OF A SIGNATURE. Biayanya sepertinya sekitar 25-30 euro per dokumen. Bayarnya nanti pakai rupiah ya, sesuia kurs hari itu. Kemarin teman bayar Rp. per dokumen. ——TIPS—– Berdasarkan pengalaman saya ini, juga melihat dan berkenalan dengan banyak teman baru yang mengurus legalisir ini, saya menyimpulkan kan bahwa mengurus ini tidak lah sulit bila melakukannya sendiri , tanpa perlu menggunakan biro jasa yang biayanya lumayan mahal yaa. , Terus gimana yang diluar kota? Bisa kok urus sendiri, dan cepat asal semua dokumen jelas ya seperti yang saya sebutkan diatas. Begini contoh rangkumannya Siapkan fotocopy Buku Nikah yang sudah dilegalisir. Hari Senin, pagi-pagi jam sampai di Kemenag, proses legalisir di Kemenag kurang lebih 10-30 menit. Tergantung petugas dan antriannya, tapi paling lama menunggu hanya 1 jam Ingat bawa dokumen yang saya sebutkan diatas. Setelah dokumen dilegalisir oleh Kemenag, segera Login dan upload foto dokumen ke Website Kemenkuham. Kalau saya kemarin langsung naik grab ke Gedung Cik’s, untuk mengupload dokumen. Setelah uplaod dokumen, saya pulang sebenarnya gak perlu datang untuk upload dokumen, karna dari HP juga bisa 5 jam kemudian saya mendapatkan email Voucher, dan Voucher bisa di download lalu di print. Hari Selasa Pagi ke Kemenkuham sampai sana jam langsung bayar ke Teller, lalu ke loket ambil stiker , menunggu sekitar 15 menit. Selesai . Dari Kemenkuham , langsung ke Kemenlu untuk pembayaran, saya upload dokumennya sambil duduk di Kemenlu D, jadi setelah terima notif Verifikasi pembayaran, saya langsung ke Bank Mandiri, 4 jam kemudian saya mendapatkan notif untuk datang ke Kemenlu pada waktu yang di tentukan. 1 x 24 jam Hari Rabu , datang ke Kemenlu untuk stiker. Dan, memakan waktu 30 menit sampai 2 jam untuk mendapatkan stiker. Buat appointment di Kedutaan, pilih tanggal dan datang deh ke Kedutaan untuk legalisirnya. ^^ Kurang lebih proses legalisir ini memakan waktu 1-5 hari yaaa, makanya buat kalian yang dari luar kota , better urus nya dari hari Senin, jadi cepat selesai gak kepotong weekend, saving budget juga kan buat hotel dan lain” ^^ Semoga tulisan saya ini membantu, mohon maaf kalau tulisannya masih berantakan D, baru bisa posting setelah sebulan lamanya, secara nulisnya dicicil -_- . Like and comment y guys, feel free for ask me -*
cara fotocopy buku nikah bolak balik